Polres Magetan menyediakan berbagai layanan masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan akses publik terhadap pelayanan kepolisian. Berikut adalah beberapa layanan utama yang tersedia:
1. Layanan SKCK dan SKTLK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan
Sejak Mei 2024, Polres Magetan telah membuka layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus SKCK dan SKTLK dengan lebih mudah dan nyaman di satu lokasi terpadu.
2. Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran
Dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Magetan menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan mudik. Layanan ini tersedia di Mako Polres Magetan serta beberapa Polsek jajaran, termasuk Polsek Magetan, Maospati, Sukomoro, Kawedanan, Nguntoronadi, dan Karas. Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup membawa fotokopi KTP dan STNK. Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraannya selama libur Lebaran.
3. Pelayanan SIM Nasional Presisi (SINAR)
Polres Magetan juga menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui platform digital SIM Nasional Presisi (SINAR). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online, sehingga proses menjadi lebih efisien dan mengurangi antrian di kantor kepolisian.
