Informasi publik

Polres Magetan menyediakan berbagai layanan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai kanal resmi. Berikut adalah beberapa informasi penting yang dapat Anda manfaatkan:

📝 Layanan Informasi Publik Polres Magetan

  1. Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    • Persyaratan: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 5 lembar, dan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

    • Prosedur: Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau dengan mengisi formulir di tempat. Setelah itu, dilakukan pengambilan sidik jari, pembayaran PNBP sebesar Rp30.000, dan penerbitan SKCK yang memerlukan waktu sekitar 10 menit jika berkas lengkap.

  2. Layanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    • Polres Magetan telah membuka layanan SPKT di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian seperti pelaporan kehilangan dan pengaduan lainnya.

📍 Akses Informasi Publik Melalui PPID Kabupaten Magetan

Meskipun Polres Magetan belum memiliki portal PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tersendiri, masyarakat dapat mengakses informasi publik terkait melalui PPID Kabupaten Magetan. Informasi yang tersedia meliputi:

  • Profil daerah

  • Data perbendaharaan atau inventaris aset

  • Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pemerintah kabupaten

  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga

  • Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan pemerintah kabupaten